MATA KULIAH LITERASI TEKNOLOGI

Bismillahirrahmanirrahim.
Pembuatan Blog atau Website ini bertujuan untuk kebutuhan Tugas Mata kuliah Literasi Teknologi Institut Teknologi Telkom Purwokerto

Nama : Da'in Maulana Fikri
NIM.   : 2311109004
Prodi. : S1 Teknik Logistik 


ANALISIS ISU-ISU LITERASI TEKNOLOGI : PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Literasi Teknologi dan Pinjaman online Ilegal mempunyai hubungan penting 

Lalu apa sih pengertian pinjaman online ilegal itu ???
Pinjaman online ilegal adalah praktik pemberian pinjaman uang secara online tanpa izin dari otoritas keuangan. Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan dapat menjerat pengguna dalam lingkaran hutang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi digital yang baik agar dapat menghindari pinjol ilegal.
sedangkan Literasi teknologi adalah suatu kemampuan untuk menggunakan, memahami, mengatur, dan menilai suatu inovasi yang melibatkan tindakan, proses, dan ilmu pengetahuan untuk memecahkan masalah serta memperluas kemampuan seseorang. Literasi teknologi sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu literasi informasi, literasi komputer, literasi digital, dan literasi internet

Isu isu dalam Literasi Teknologi

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal keberadaan aplikasi pinjaman online ilegal semakin banyak diakses masyarakat karena akses yang mudah, tetapi literasi digital yang rendah. Hal ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan sektor teknologi informasi (ICT) yang lebih signifikan dibandingkan sektor lainnya. Faktor kedua, adanya impitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 4 tahun yang lalu.

lalu Literasi Teknologi memiliki peran yang sangat penting yaitu literasi teknologi ini melibatkan pengembangan cara berpikir kritis dan memilah kembali informasi yang diketahui. Selain itu, sangat penting untuk membangun kesadaran digital dan mengembangkan keterampilan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan individu.

Contoh Kasus Pinjaman online Ilegal

1. Pada tahun 2021, seorang pria bernama Dedi menjadi korban pinjaman online ilegal. Anaknya meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta dan dikenakan bunga per hari mencapai Rp 500 ribu. Meskipun Dedi sudah membayar sebesar Rp 100 juta, utang anaknya tidak kunjung lunas.

2. Pada tahun 2020, seorang sopir angkot di Padang nekat bunuh diri karena diduga terlilit utang di pinjaman online.

3. Pada tahun 2019, seorang wanita di Jakarta menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal senilai Rp 10 juta. Ia diminta untuk membayar bunga yang sangat tinggi dan akhirnya harus membayar lebih dari Rp 20 juta.

mengerikan bukan?

Naudzubilah mindzalik

Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk menjadi kritis dalam menilai suatu informasi, agar dapat berimbang dan memberi feedback, memverifikasi kebenaran suatu berita sebelum membagikan informasi tersebut, dan melaporkan konten informasi yang bersifat negatif.

Sekian yang bisa saya paparkan
atas waktu dan perhatiannya saya Da'in Maulana Fikri mengucapkan terimakasih.

Komentar